ANALISIS YURIDIS-NORMATIF PERMENAKER 7/2026: HARMONISASI REGULASI DAN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA

Authors

  • Albert Yansen

DOI:

https://doi.org/10.61696/mega.v4i1.1104

Keywords:

Alih daya, Permenaker 7/2026, yuridis normatif, harmonisasi regulasi, hak pekerja.

Abstract

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya diterbitkan sebagai respons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pengaturan outsourcing luas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis harmonisasi regulasi dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta efektivitas perlindungan hak pekerja alih daya melalui pendekatan analitik purposif pada 12 regulasi kunci, dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil olahan data tunjukkan harmonisasi mencapai 92 persen via batasan enam bidang penunjang seperti kebersihan dan pengamanan, perlindungan hak via solidaritas Pasal 12, meski kelemahan sanksi administratif Pasal 20, transisi dua tahun Pasal 25 rawan abuse, dan ambiguitas Pasal 4 ayat 6. Kesimpulan hasilkan konsep "harmonisasi bertingkat dengan penguatan pidana" untuk tutup celah, dorong revisi sanksi pidana dan pengawasan digital guna ekosistem ketenagakerjaan adil.

Downloads

Published

2026-05-16

Issue

Section

Articles