PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA KANTOR POLRES TANJUNGPINANG

Authors

  • Ristuti

DOI:

https://doi.org/10.61696/juwira.v2i1.62

Keywords:

perlakuan akuntansi aset tetap seperti pengakuan, pengukuran, pengungkapan maupun klasifikasinya.

Abstract

Didalam SAP tersebut terdapat satu pernyataan yaitu Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) No.07 mengenai akuntansi aset tetap. Aset tetap merupakan
salah satu bagian utama dari asset yang dimiliki oleh Pemerintah. Aset tetap
merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Downloads

Published

31-05-2022

How to Cite

Ristuti. (2022). PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA KANTOR POLRES TANJUNGPINANG. Jurnal Kewirausahaan Bukit Pengharapan, 2(1), 55–68. https://doi.org/10.61696/juwira.v2i1.62

Issue

Section

Articles